Hukum Menikahi Saudara Tiri
Pertanyaan:
Assalaamu’alaykum ustadz ..
Mau bertanya perihal mahram.
1). Duda dan Janda menikah. masing2 mempunyai anak yang sudah dewasa. Kemudian anak duda dan anak janda tsb menikah pula. Bagaimana hukumnya?
2). Bagaimana status mahram anak2 tsb. Apakah ada batasan dalam membuka aurat semisal membuka jilbab dan bersentuhan semisal salaman?
3). Persoalan lain. Apakah ada batasan melihat aurat (membuka jilbabnya) dan bersalaman bagi istri terhadap adik tiri laki-laki suaminya..?
Mohon penjelasan Ustadz..
Jazaakallaahu khoiron ..
Dari: Sugeng P.
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Agar tidak terjadi kesalah pahaman, perlu kita luruskan siapakah saudara tiri?
Seorang duda A memiliki anak laki-laki X, dan seorang janda B memiliki anak perempuan Y.
Ketika A dan B menikah, hubungan X dengan Y adalah saudara tiri.
Hubungan Kemahraman
Pernikahan duda dan janda tersebut, bisa menyebabkan hubungan kemahraman. Status kemahraman ini Allah jelaskan dalam Al-Quran,
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
“(Diantara wanita yang tidak boleh kalian nikahi) adalah para wanita yang berada di asuhan kalian, putri dari istri kalian, yang kalian telah melakukan hubungan dengannya. Jika kalian belum melakukan hubungan dengan istri kalian maka tidak mengapa kalian menikahi wanita asuhan itu..” (QS. An-Nisa: 23)
Pada ayat di atas, Allah menegaskan bahwa diantara hubungan yang terjadi karena pernikahan adalah hubungan seorang laki-laki dengan anak perempuan tirinya. Dalam kasus di atas, hubuangan antara A dengan Y. Dengan syarat, si A telah melakukan akad nikah dan terjadi hubungan badan dengan ibunya (si B).
Ini artinya, selain ayah tiri bukan mahram. Karena itu saudara tiri bukan termasuk mahram, sehingga berlaku semua hukum ‘bukan mahram’ : Tidak boleh menampakkan aurat, tidak boleh berduaan, bersentuhan anggota badan, dst. Mereka juga boleh menikah. Sehingga dalam satu keluarga, Ayah – ibunya menikah, diikuti oleh pernikahan anak bawaan masing-masing.
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nurbaits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.
🔍 Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan, Ka`bah Pusat Bumi, Konsultasi Zakat, Cara Meluluhkan Hati Wanita Dengan Doa, Cara Memancutkan Air Mani Lelaki, Hukum Khilafah